SUMENEP, MaduraPost – Dugaan pelanggaran serius muncul di tubuh Sumenep" class="inline-tag-link">PLN Sumenep terkait penggunaan surat kuasa yang diduga tidak sah dan mencatut nama warga tanpa izin.
Kasus ini memicu konflik antara pelanggan dan pihak PLN, namun hingga kini penanganannya terkesan lamban dan tanpa arah yang jelas.
Kepala ULP Sumenep" class="inline-tag-link">PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, ketika dimintai keterangan, justru menyampaikan jawaban normatif dan tidak menunjukkan adanya langkah konkrit.
“Masih dalam proses, nanti kami informasikan,” ucapnya singkat pada Kamis (24/05/2025), tanpa memberikan kepastian waktu ataupun solusi yang sedang ditempuh.
Ia menyebut pihaknya telah menghubungi Jailani, salah satu pelanggan yang berselisih dengan PLN, dan meminta agar Jailani mengajukan surat keberatan sebagai prosedur awal penyelesaian.