“Yang ngantar surat pelanggaran itu namanya Beni. Katanya nanti yang akan mengurus denda dan pembayaran juga tetap ke Dani. Saya merasa sangat dirugikan karena perubahan KWH itu dilakukan oleh orang yang mengaku dari PLN, tapi sekarang justru saya yang dituduh melanggar,” ucapnya dengan nada kecewa.

Selain itu, untuk satu KWH lain yang juga dicabut, Dani disebut-sebut meminta uang muka sebesar Rp585 ribu untuk proses penggantian ke sistem pascabayar.

Jailani berharap, pihak Sumenep" class="inline-tag-link">PLN Sumenep dapat memberikan penjelasan resmi dan bertanggung jawab atas persoalan ini.

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Kalau memang saya salah, saya siap bertanggung jawab. Tapi kalau ini murni kelalaian atau tindakan oknum, saya minta PLN turun tangan dan menyelesaikan secara adil,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Sumenep" class="inline-tag-link">PLN Sumenep belum ada tanggapan resmi.***