Menurut pengakuannya, seorang yang mengaku petugas PLN bernama Dani kemudian menawarkan solusi untuk mengganti KWH tersebut ke sistem pascabayar (pembayaran tiga bulan sekali).
Jailani menyetujui dan membayar Rp7 juta untuk satu KWH. Karena ia memiliki dua KWH, total pembayaran yang disetorkan kepada Dani sebesar Rp14 juta.
“Saya sempat bertanya kepada Dani, apakah penggantian ke pascabayar ini legal dan tidak bermasalah di PLN. Dani bilang tidak masalah, jadi saya percaya,” jelasnya.
Namun, belum genap sebulan setelah penggantian, Jailani justru menerima surat pelanggaran dari PLN yang menyebutkan bahwa dirinya melakukan pelanggaran sambungan listrik ilegal. Dalam surat tersebut, ia dikenakan denda sebesar Rp21 juta.