Meski demikian, Virzannida yang juga merupakan politisi PKB itu mengingatkan agar seluruh anggota dewan menjaga kehormatan mereka di tengah masyarakat.

"BK tetap menjalankan tugasnya dengan mengevaluasi dan memanggil anggota dewan yang bermasalah, apabila ada bukti yang valid," tegasnya.

Sebelumnya, H. Zainal Arifin tidak menghadir dari panggilan pertama Polres Sumenep pada Kamis (20/2), terkait dugaan pemerasan sebesar Rp10 juta terhadap seorang mucikari agar tidak diproses hukum.

"Panggilan kedua akan segera dilayangkan," ujar KBO Satreskrim Polres Sumenep, Ipda Yoyok, dikutip pada Sabtu (22/2).