Selain itu, Bawaslu juga menjatuhkan sanksi berat terhadap seorang pengawas pemilu desa di Telaga, Kecamatan Ganding, yang terbukti melanggar kode etik. Sanksi berupa pemberhentian tetap ini diberikan untuk menegakkan integritas dalam penyelenggaraan pemilu di Sumenep.
“Tindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga integritas proses pemilu di wilayah Sumenep,” tuturnya.
Secara keseluruhan, Sumenep" class="inline-tag-link">Bawaslu Sumenep berkomitmen untuk terus menjalankan pengawasan ketat serta menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran yang muncul demi menjamin transparansi dan keadilan dalam Pilkada 2024.***