SUMENEP, MaduraPost - Bawaslu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengambil langkah tegas dalam mengawasi potensi pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024.

Sampai dengan tanggal 11 November 2024, Sumenep" class="inline-tag-link">Bawaslu Sumenep telah memproses sebanyak tujuh kasus pelanggaran.

Kasus ini terdiri dari empat laporan dugaan pelanggaran yang diajukan serta tiga pelanggaran yang ditemukan langsung di lapangan.

Menurut Addahrariyatul Maklumiyah, Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi Sumenep" class="inline-tag-link">Bawaslu Sumenep, tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kalianget, Batuputih, dan Batang-Batang terindikasi melanggar aturan administratif.

Ketiga PPK tersebut dinyatakan mengabaikan rekomendasi terkait perbaikan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditempatkan di area terlarang, seperti pada pohon dan tiang listrik, yang melanggar ketentuan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 mengenai penataan ruang media luar.