“Kami sudah mengajukan rekomendasi kepada KPU Sumenep untuk mengambil tindakan atas pelanggaran ini. Langkah tersebut penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kampanye,” kata Rari dalam konferensi pers bersama awak media di Kantor Sumenep" class="inline-tag-link">Bawaslu Sumenep, Selasa (12/11).
Di samping itu, dari total lima laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dua laporan dinyatakan tidak terbukti.
Namun, satu laporan berhasil dibuktikan mengandung indikasi pelanggaran netralitas yang melibatkan pejabat daerah, dan saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Polres Sumenep.
“Kasus ini memperlihatkan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam Pilkada agar pelaksanaan pemilihan berjalan adil dan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak tertentu,” tambahnya.