Insentif sebesar Rp1,5 juta per tahun bagi masing-masing guru non-PNS ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep.
Langkah ini, menurut Agus, memperlihatkan komitmen pemerintah daerah, khususnya Bupati Achmad Fauzi, untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Bupati Fauzi menunjukkan keseriusan dalam mendukung kesejahteraan guru di Sumenep melalui kebijakan ini,” jelasnya.
Agus menambahkan, bahwa inisiatif ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru non-PNS tetapi juga pada kualitas pendidikan di Sumenep secara keseluruhan.