"Tak ada ajaran dari tokoh NU atau Ansor yang melukai hak-hak kadernya. Sebaliknya, menjaga hak kader adalah hal yang harus dijunjung tinggi. Sejak Ansor berdiri, menjaga hak orang lain adalah prinsip organisasi, sejalan dengan menjaga keimanan," ungkap Hafidz.

Menurut Hafidz, Konferensi Cabang ke-X Sumenep" class="inline-tag-link">GP Ansor Sumenep seharusnya berpedoman pada Peraturan Organisasi dan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) agar berjalan sesuai aturan dan menghasilkan keputusan yang sah dan sehat.

"Terlebih lagi, pimpinan sidang berasal dari Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor, yang seharusnya menegakkan PO dan PD/PRT GP Ansor. Namun, mereka justru mempertahankan draft tata tertib yang sepertinya telah diatur untuk menghalangi pihak lain dari pencalonan Ketua PC Sumenep" class="inline-tag-link">GP Ansor Sumenep dengan cara melanggar PO dan PD/PRT," lanjut Hafidz.

Diketahui bahwa pimpinan sidang pada Konfercab Sumenep" class="inline-tag-link">GP Ansor Sumenep ke-X adalah Abdussalam dan Zulkarnain, keduanya Wakil Bendahara Umum PP GP Ansor.