Keempat, masalah aplikasi atas nama Sugiati Puji Utami. Pada 10 Juli 2024, sudah keluar SP3K yang menyebutkan bahwa Ibu Pujiyati mendapatkan pinjaman dengan bunga 5,25 persen. Namun, saat realisasi, bunganya malah berubah menjadi 5,99 persen.

Kelima, adanya keluhan mengenai penolakan pengajuan kredit atas nama Dewi Yuni Fajariah akibat kelalaian BTN.

Meskipun Dewi memiliki usaha, pengajuan kreditnya ditolak. Setelah dikonfirmasi, ternyata BTN lupa memasukkan data wawancara. Pernyataan ini disampaikan Wirya kepada wartawan pada 29 Agustus 2024.

Oleh sebab itu, pada 1 September 2024, MaduraPost melakukan upaya konfirmasi kepada Asep Hedrisman, selalu Kepala BTN Kantor Cabang Bangkalan.

Asep bilang, jika dirinya akan bertemu terlebih dahulu dengan Wirya sebelum akhirnya menemui awak media untuk meluruskan perkara tersebut.