Sementara itu, pupuk bersubsidi untuk tembakau sudah tidak tersedia berdasarkan Permentan Nomor 10 tahun 2022.

“Bantuan ini dari Disbun Jatim diajukan oleh petani sejak tahun lalu. Karena banyak yang menanam tembakau, yang tidak mengajukan belum dapat bagian,” kata Chainur menjelaskan.

Namun, Chainur mengimbau agar petani yang belum mendapatkan bagian tidak khawatir, karena mereka bisa mengajukan mulai tahun ini ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di setiap kecamatan.

“Pengajuannya T-1 (setahun sebelumnya). Petani anggota Poktan yang belum dapat bagian bisa mengajukan ke BPP untuk bantuan pupuk tembakau gratis tahun depan,” tutur dia.