DENPASAR, MaduraPost - Indhy Arisandhi Lumbantobing, warga Denpasar, Bali, telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan kriminalisasi dan keberpihakan dalam penanganan kasus yang melibatkan dirinya.
Permohonan tersebut disampaikan dalam surat resmi yang diterima oleh Komnas HAM pada tanggal 18 Juli 2024.
Lumbantobing, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan polisi nomor LP/B/192/XI/2023/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 23 November 2023, mengklaim bahwa laporan tersebut diduga tidak dilakukan oleh pelapor, Nienke Mariet Benders, yang pada waktu kejadian diklaim tidak berada di Bali.
Ia juga menuduh adanya ketidakprofesionalan dari pihak penyidik, khususnya dari Denpasar" class="inline-tag-link">Unit V Satreskrim Polresta Denpasar yang dipimpin oleh AKP Nengah Seven Sampeyana.
Dalam permohonannya, Lumbantobing memaparkan sejumlah poin kritis, termasuk dugaan ketidakprofesionalan dalam pemeriksaan saksi dan penyimpangan prosedur hukum.