Ia mengklaim bahwa laporan polisi dan proses penyidikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan bahwa ada indikasi bahwa kasus ini ditangani dengan keberpihakan.
Lumbantobing juga menyebutkan bahwa pihak penyidik tidak memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pemilik villa dan akuntan yang terlibat dalam transaksi keuangan terkait booking villa, yang menurutnya dapat membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam tindak pidana penggelapan yang dituduhkan.
Sebagai tambahan, Lumbantobing merasa bahwa ada kerjasama antara pihak penyidik dan mantan bosnya, Nick Hyam, untuk memenjarakannya.
"Penyidikan yang dilakukan sangat merugikan. Saya meminta agar Komnas HAM memantau sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 29 Juli 2024," kata Lumbantobing dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (17/7).