Pihaknya juga menyampaikan, bahwa peredaran rokok ilegal tidak membayar pajak dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 52-56.

"Selain itu, ini juga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021 dan Undang-Undang TPPU Nomor 8 Tahun 2010," kata Farid menerangkan.

Farid menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini, agar perusahaan rokok ilegal di Madura tidak lagi memproduksi rokok tanpa cukai.

Beberapa merek rokok yang dilaporkan adalah Guci, Black, Fantastik, Turbo, Luccio, Grand Max, Sanmarino, Jawara, Jangger, Genesis, dan Daun Ijo.