SUMENEP, MaduraPost - Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur, Ach. Farid Azziyadi, secara resmi melaporkan 60 merek rokok ilegal pada Senin (16/7/2024) kemarin.
Laporan tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Dirjen Bea Cukai.
Menurut Farid, peredaran rokok tanpa cukai, khususnya di Madura, sangat marak dan jelas melanggar hukum.
Dengan laporan ini, ia berharap dapat meminimalisasi peredaran rokok ilegal dan menyelamatkan kerugian keuangan negara.
"Menurut hasil penelusuran GAKI, ada 60 merek rokok ilegal yang dilaporkan. Laporan ini juga ditembuskan ke beberapa instansi di Madura," kata Farid pada media di Mapolres Sumenep, Senin (15/7) kemarin.