"Jadi begini, dengan pemberitaan kemarin itu jelas fitnah," kata Hosni pada MaduraPost saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.
Dia bilang, tuduhan miring pada dirinya soal dugaan penggelapan dana Banpol dan tidak melibatkan Bendahara Umum Sumenep" class="inline-tag-link">DPD Partai Nasdem Sumenep omong kosong.
"Dana Banpol itu berapa sih dengan anggota dewan yang dulu. Kemudian, kantor saja itu yang membiayai saya sendiri. Logikanya, yang tanda tangan SPJ itu kan bendahara, kalau saya nilap berarti bendahara kan juga menilap," paparnya.
Pihaknya juga menanggapi soal kabar pembubaran pengurus DPD dan DPC Partai Nasdem Sumenep. Menurutnya, periode dirinya memimpin yakni hingga tahun 2024 sejak dirinya resmi menjabat di tahun 2020 silam.
"Sekarang begini, dia bilang pengurus, tapi koar-koar di luar, apakah dia pengurus? kalau dia mengaku pengurus seharusnya datang ke kantor DPD," tegas Moh. Hosni.