"Kepada semua SDN di bawah naungan Sumenep" class="inline-tag-link">Disdik Sumenep, untuk mendapatkan BOS, data siswanya menjadi acuan di tahun 2024," kata Ardiansyah dalam keterangannya, Selasa (16/4).
Artinya, kata dia lebih lanjut, tidak ada lagi nama yang ganda dalam pengajuan BOS tahun 2024.
Baca Juga:Desa Terdampak Ekplorasi Migas Tidak Dilibatkan, Aktivis Jaka Jatim Audiensi Bersama DPRD Sampang
Pihaknya berharap, dengan adanya evaluasi residu tahun 2024 ini bisa menurunkan resiko data yang tidak valid dalam pengajuan dana BOS.
"Tentu kami lakukan evaluasi residu," ucap Ardiansyah memungkasi.***