"Lebih-lebih bisa dipertangungjawabkan supaya tidak menimbulkan kasus hukum terkait dana itu," ujar Bupati Fauzi.
“Kami harapkan penyelenggara pemilihan umum kepala daerah ini untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, supaya tidak ada perbedaan dalam memanfaatkan dana Hibah Pemilukada, sehingga tidak ada masalah dalam pertanggungjawabannya,” kata dia lebih lanjut.
Diketahui, dana hibah penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Sumenep 2024 totalnya sebesar Rp94 milliar.
Rinciannya, KPU Kabupaten Sumenep sebesar Rp70 miliar dan Bawaslu Rp24 miliar.