Menurutnya dalam upaya menuntaskan ketimpangan, Reforma Agraria menjadi agenda yang terencana secara sistematis yang disusun secara akurat dalam jangka waktu tertentu.
"Untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial serta menjadi pembuka jalan bagi masyarakat baru yang demokratis dan berkeadilan dimulai dengan langkah pengetahuan penguasaan pengunaan, pemanfaatan tanah dan kekayaan alam lainnya," kata dia menguraikan.
Mely menerangkan, bahwa Reforma Agraria telah diatur oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 yang didalamnya termasuk hal-hal bersifat pokok dan dengan perkembangan di bidang ilmu teknologi, sosial ekonomi dan budaya.
"Berdasarkan hal ini tentu dibutuhkan kajian secara intensif guna mengakomodir kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks," ujarnya.