Arif menjelaskan, jika alur pengawasan sudah ada dari pihak-pihak terkait dan penyalurannya pun tertutup.

Dengan kata lain, kata Arif, di luar mekanisme tidak boleh menerima atau menjual dari ketentuan yang ada

“Untuk pengawasan pupuk bersubsidi sudah ada bagiannya masing-masing. Misalnya saja dari penyaluran ke distributor, kios sampai ke Poktan,” ujar Arif.

Sementara itu, mahasiswa menyebut, berdasarkan hasil fakta persidangan saat audiensi bersama Kasi Pidum Kejakasaan Negeri Sumenep tanggal 24 Juni 2023, terdakwa Wardianto mengaku, bahwa pupuk yang diselundupkan didapatkan dari Poktan Bintang Karya.