Padahal, kata dia, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko pun mengakui, jika galian C di Sumenep tidak mengantongi izin.

Di mana aktivitas tambang ilegal itu, pihak Polres akan menindak tegas. Namun pada kenyataannya, kendati galian C beroperasi kembali pasca ditutup dan bahkan bisa dilihat dengan lalu lalang kendaraan truk yang memuat hasil tambang di jalan raya.

“Kami akan menindak keras aksi itu. Karena sudah jelas tidak diperbolehkan beroperasi. Meskipun masih ada yang beroperasi, itu secara diam-diam tanpa sepengetahuan kami. Pada dasarnya, kalau tidak ada izin tetap tidak boleh. Jika memaksa, segera laporkan ke kami!,” kata Kapolres Edo beberapa waktu lalu.

Soal dugaan aliran dana ke Polres Sumenep, pada saat aksi sopir dump truk, Kapolres Edo mempersilakan untuk melaporkan jika ada oknum dari pihak Polres Sumenep yang meminta dan menerima setoran.

“Sebutkan saja oknumnya. Jangan asal isu-isu saja (terima aliran uang dan meminta), kalau begitu kan repot,” kata dia tegas.