"Kami optimis dan percaya Polisi kok, kami yakin mereka (pihak Polres Pamekasan, red) professional dan akan melakukan tindakan sesuai fakta hukum, karena tidak ada orang yang kebal hukum di muka bumi ini. Jika sekelas jendral saja bisa dijadikan tersangka apalagi sekelas wakil ketua DPRD Pamekasan," tandasnya.

Ia mengatakan, bahwasanya meskipun anggota DPRD itu mempunyai hak imunitas, tapi ada batasannya. Oleh karena itu, pihaknya berharap penyidik itu secepatnya mengambil tindakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 53 Ayat 1.

"Tindakan penyidikan terhadap anggota DPR itu termasuk pemanggilan sebagai saksi dan perlu mendapatkan izin dari Gubernur. Namun, apabila persetujuan tertulis itu tidak diberikan dalam waktu 60 hari sejak permohonan diajukan, maka proses penyidikan dapat dilaksanakan oleh Penyidik," ujarnya.

Khalis menambahkan, kalau kasus yang dilaporkan kliennya itu tidak secepatnya ditindaklanjuti dengan jelas dalam waktu dekat ini, pihaknya khawatir masyarakat akan menilai kalau dalam kasus tersebut telah terjadi konspirasi.