PAMEKASAN, MaduraPost - Aktivitas tambang galian C yang berlokasi di Dusun Maronggih, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur kini dikeluhkan dan dipertanyakan berbagai elemen masyarakat, utamanya masyarakat setempat.

Pasalnya aktivitas galian C tersebut diduga kuat ilegal atau tidak mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Serta sangat terindikasi telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Menurut Eko (akrab dikenal) selaku anggota PBN Biro Humas Prov. Jatim mengatakan, kalau memang benar adanya penambangan itu Ilegal maka selain harus ditutup, tegas dia, pemilik beserta orang-orang yang terlibat didalamnya serta Excavator atau alat berat yang digunakan dapat dijerat pidana penjara.

"Dimana hal tersebut sudah paten disebutkan dalam pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 atau sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," katanya saat menemui Wartawan Media ini, Sabtu (2/7/2022).