Eko juga menduga kuat, operasinya tambang urukan tanah itu tidak menutup kemungkinan adanya unsur pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat karena diduga telah menerima gratifikasi. Sehingga hal tersebut, sebut dia, sudah menggambarkan adanya ketidakpatuhan terhadap hukum.
"Maka dari itu, kami minta kepada APH dari Kabupaten Pamekasan dan Provinsi Jatim segera menindaklanjutinya, karena kalau tidak alam di Desa Terrak itu akan rusak," ujarnya.
Sementara beberapa warga setempat senanda meminta kepada pihak penegak hukum dan pihak-pihak yang berkompeten agar tambang galian C yang sudah beroperasi kurang lebih 3 tahun di Desanya itu segera ditutup. Karena kata mereka (warga setempat, red), tambang itu sudah menimbulkan berbagai aspek negatif.