Mantan anggota DPRD Pamekasan tersebut juga mengatakan, bahwasanya sangat wajar apabila teman-teman ASN dan teman-teman Aktivis menanyakan dan mempersoalkan dihapusnya anggaran TPP apalagi setelah mendengar informasi dari beberapa sumber kalau dalam pembahasan RAPBD 2021 TPP ASN termasuk salah satu tunjangan yang sempat dibahas dan ditetapkan dalam APBD 2021.
"Semestinya, bila sudah masuk dalam APBD tidak bisa dialihkan secara sepihak oleh Kepala Daerah walaupun dengan alasan untuk penanganan wabah Covid-19, kecuali ada arahan atau ketentuan dari Pemerintah Pusat. Mengapa demikian, karena Perbup tentang TPP ASN itu telah disetujui oleh Mentri Dalam Negeri (Mendagri)," tukasnya.
Perlu diketahui, soal perkara TPP ASN di Kabupaten Pamekasan Bupati Baddrut Tamam telah dilaporkan ke ke Dirkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada tanggal 22 Desember 2021 tahun lalu