PAMEKASAN, MaduraPost - Akhirnya, salah seorang Tokoh Pantura M. Suli Faris angkat bicara soal perkara Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (23/5/2022).
Menurutnya, TPP ASN itu telah diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana kata dia, Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan atas persetujuan DPRD.
"Maka dengan terbitnya peraturan tersebut Pemerintah Daerah dan DPRD berkewajiban menyediakan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi hak Pegawai Negeri Sipil (PNS)," katanya.
Lebih lanjut M. Suli Faris menjelaskan, bahwasanya memang dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 terdapat kalimat kalau Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP. Hal itu, sebut dia, seakan-akan memberikan ruang bagi kepala daerah untuk memberikan dan atau tidak memberikan.
"Bagi orang yang belajar Ilmu Hukum Pemerintahan kalimat diksi dalam Peraturan perundang-undangan lazim dipakai dalam hukum perjanjian. Sementara dalam memayungi pemberian hak-hak yang melekat pada status dan kinerja seseorang misalnya ASN kalimat diksi dalam hal ini kata "dapat" tidak bisa diartikan sebagai pilihan," paparnya.