Mengapa demikian, ujar M. Suli Faris, karena TPP ASN itu merupakan konsekuensi positif atau reward bagi ASN karena beban kerjanya, karena prestasi kerjanya dan karena tempat kerjanya.
" Nah bagi ASN yang bekerja sesuai dengan tujuan pemberian TPP maka disitulah mereka berhak atas TPP," pungkasnya.
Namun apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak memberikan TPP karena alasan TPP ASN itu pilihan maka disitulah Kepala Daerah dan DPRD telah salah dalam menafsirkan peraturan perundangan-undangan. Dan akibat dari salah memaknai aturan, ucap dia, maka hak-hak ASN tidak bisa ditunaikan dan ASN dirugikan oleh egoisme dan kesewenang-wenangan dari Kepala Daerah.
"ASN itu punya legal standing untuk komplain pada Kepala Daerah dan DPRD serta dapat membawa persoalan ini dengan cara menggugatnya ke penegak hukum. Apalagi ASN sudah pernah menerima TPP mulai tahun 2019 - 2020, hal itu menjadi penguat bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan berhak mendapat TPP," tegasnya.