Anggota Badan Anggaran (Banggar) Surabaya" class="inline-tag-link">DPRD Surabaya tersebut pernah terlintas dalam benaknya tentang kasus-kasus yang pernah dibantu oleh Pemkot Surabaya. Salah satu kasusnya yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Asisten Rumah Tangga (ART) di bulan Mei lalu, nantinya, lanjut dia, bantuan ini semua elemen dapar merasakannya.
"Atau istri korban KDRT yang tidak bekerja. Mereka juga dapat perlindungan, ini juga menunjukkan komitmen Pemkot terkait masalah perlindungan perempuan dan anak," kata dia
Anggaran bantuan hukum tetap ada di APBD tahun 2022, jika tidak ada, nanti pada Perubahan Anggaran Keuangan (PKA) akan dituntut terus-menerus. Pihak legislatif akan tetap mengawasi dan memantau anggaran untuk bantuan hukum tersebut.
"Akan kami kawal terus agar ketika PAK bisa dianggarkan," pungkas Herlina.