SURABAYA, MaduraPost - Sejak dua tahun lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya membentuk Program Bantuan Hukum Perempuan dan Anak. Namun, program itu tak kunjung jalan karena Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum memasukkan anggaran program tersebut ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Legislator perempuan Fraksi Partai Demokrat Herlina Harsono Njoto menyampaikan, sampai saat ini belum ada kejelasan dari Pemkot mengenai program itu, maka dari itu pihak legislatif akan terus menagih janji yang pernah dijanjikan oleh pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Dalam Perda tersebut, dalam menjalankan program yang sudah ada harus melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang diterbitkan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebut, kekerasan kepada perempuan dan anak naik secara drastis, lebih-lebih di tengah pandemi Covid-19. Terjadinya kekerasan, disebabkan karena kondisi ekonomi yang tidak stabil, disusul lagi dengan banyaknya kejadian pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemen PPPA merilis, pada 29 Februari hingga 31 Desember 2020 terjadi kekerasan sebanyak 5.500 kasus. Peristiwa kekerasan naik 5 kali lipat sebelum wabah Covid-19 melanda Indonesia dibandingkan pada 1 Januari sampai 28 Februari 2020 di angka 1.931 kasus. Pada periode Januari sampai Juli 2021, kasus yang diadukan sebanyak 2.500.