Melihat kejadian tersebut, hendaknya segera dilakukan pengesahan terkait anggaran bantuan hukum. Untuk mendapatkan jasa bantuan hukum, memerlukan biaya yang relatif tinggi. Surabaya sendiri masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan adanya anggaran, program akan dilimpahkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bermitra kerja dengan Pemda setempat.
"Biasanya, warga tak mampu bisa mendapat bantuan anggaran dari APBD Pemprov Jatim. Satu perkara bisa dapat bantuan hingga Rp. 5 juta per kasus," ucap Herlina.
Angka ini masuk kategori wajar bagi Kota Surabaya, sebab tidak lebih tinggi dari anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi dalam setiap kasus, yaitu 7 juta.
"Sebenarnya bisa Rp. 7 juta. Tapi, enggak masalah misalkan cuma dianggarkan Rp. 5 juta dulu. Yang penting ada bantuan itu," imbuhnya.