Kenapa demikian, lanjut dia, karena pihaknya tidak diberikan peranan oleh Ketua BPD sebagai anggotanya, tapi boro-boro nama-nama dari calon anggota P2KD sudah ada dan surat undangannya sudah disebar.

"Itu semua tampa sepengetahuan saya dan anggota BPD yang lain, ini kan jelas kalau pembentukan P2KD itu sudah tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Pamekasan nomer 48 tahun 2021," lanjutnya.

Ia juga mengatakan, kalau dirinya dan tentunya masyarakat yang lain merasa dipolitisir. Sehingga tambah dia, hal ini tentu pihaknya dan masyarakat yang lain merasa tidak terima dan geram.

"Kami ini sebagai anggota BPD kan wakil dari masyarakat, kalau seperti ini apanya gunanya ada BPD. Nah dari itu, kami akan melangkah lebih jauh," sesalnya.