PAMEKASAN, MaduraPost - Tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) pada hari Kamis (3/6) kemaren di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur dianggap terkesan dipaksakan dan cacat hukum oleh kedua anggota Badan Permusyawaratan Desanya (BPD)

Pasalnya, nama-nama calon anggota P2KD dan semua surat undangan yang disebar oleh Ketua BPD desa tersebut tanpa sepengetahuan dan dimusyawarahkan dengan seluruh anggotanya terlebih dahulu.

Sehingga, tahapan pembentukannya (P2KD, red) itu kini menjadi polemik di berbagai kalangan khususnya pada masyarakat setempat.

Menurut salah satu anggota BPD desa setempat Akhmad Susanto mengatakan, pembentukan P2KD di desanya itu sudah tidak prosedural.

"Dari rapat BPD saja kemaren, saya sudah merasa keberatan dengan adanya pemilihan calon anggota P2KD ini," katanya, Jum'at (4/6/2021).