Bahkan, pihaknya meminta agar Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Kadur bersama Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai dalam melakukan fungsinya sebagai pengawas.
"Karena berdasarkan investigasi yang kami lakukan pelanggaran ini banyak terjadi di Kecamatan Kadur, dan adanya TKSK itu sama dengan tidak ada alias tidak berguna, buktinya pemaketan tetap berlangsung tambah lagi agen-agen BPNT ini menentukan harga se enaknya sehingga lebih tinggi dari harga pasar" terangnya.
Sehingga pihaknya memberikan waktu maksimal 3X24 jam kepada pemerintah daerah untuk merealisasikan tuntutan-tuntutan mereka.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV, anggota komisi IV , wakil pimpinan DPRD dan Kadinsos pamekasan muhammad tarsun, semuanya sepakat untuk merealisasikan semua tuntuntan yang di usulkan oleh pihak Alpart.