PAMEKASAN, Madurapost.net - Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) kembali mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Senin (19/10/2020)

Kedatangan mereka dalam rangka mendesak DPRD dan Pemkab Pamekasan selaku tim kordinasi (Tikor) kabupaten di bawah kepemimpinan Sekda Totok Hartono untuk mengeluarkan surat edaran perbub atau perda yang berisi bahwa beras dalam program BPNT harus menggunakan beras pabrikan yang bermerek paten dan wajib diberlakukan bagi seluruh Desa se-Kabupaten Pamekasan

"Karena rata-rata di bawah beras yang didistribusikan kepada KPM BPNT itu tidak menggunakan beras pabrikan yang bermerk paten, padahal spesifikasi harganya lebih mahal dan kualitasnya lebih jelek daripada beras pabrikan," kata Basri selaku korlap aksi.

Tak hanya itu, demi terjaminnya hak-hak keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah diatur dalam pedoman umum (Pedum), maka agen BPNT tidak boleh melakukan pemaketan sembako, agen juga tidak boleh menentukan harga sepihak serta dilarang menjual sembako melebihi dari harga pasaran

"Bila ada yang melanggar maka sesuai amanah pedum bahwa agen tersebut harus dihentikan atau diblokir dan itu semua merupakan wewenang bank penyalur yaitu Bank BNI," tambahnya.