Sehingga, sambungnya, tidak ada lagi istilah masyarakat telah membayar pajak namun di sistem perbankan maupun BPPKAD tidak tercantum.

"Dengan seperti itu, semuanya diarahkan dengan menggunakan Bank Jatim sebagai media Bank refrensi kami," ujarnya.

Pihaknya mengaku, sejak terjadinya pandemi, BPPKAD baru menggerakkan PBB pada pertengahan Agustus 2020 kemarin.

"Contohnya di Kelurahan kami off kan dulu karena situasinya tidak memungkinkan, kami memilih untuk stay dulu. Tetapi setelah Agustus dan banyak pertimbangan tertentu, dan dari pusat juga telah digerakkan karena masuk masa New Normal, maka secara bertahap kita sudah lakukan itu," jelasnya.