SUMENEP, Madurapost.id - Pemerintah-an Desa (Pemdes) Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali memanas.

Pasalnya, usai mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 dan 2, hingga surat keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa pada 16 Juni 2020 lalu, Kepala Desa (Kades) Lapa Laok akhirnya mencabut keputusannya tersebut.

Namun tak berselang lama, tepatnya saat mencabut SK pemberhentian perangkat desa pada tanggal 29 Juli 2020 lalu, seakan dinilai bermain-main dengan hukum, Kades Lapa Laok lagi-lagi turunkan SP1 hingga SP2 kepada orang yang sama.

"Namun ironisnya, belum genap satu minggu Kades kembali menurunkan surat teguran lagi terhadap beberapa perangkat di desanya," ungkap Abd. Basith, ketua Gerakan Pemuda Timur Daya (Garda Raya) Desa Lapa Laok, Sabtu (15/8).

Basith mengurai, surat tersebut kembali keluar dengan jarak yang sangat begitu dekat.