"Namun berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan penyidik pada tanggal 27 Juli 2020, bahkan sudah jelas adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa Sokobanah Daya," tegasnya.

Adapun Indikasi korupsi yang dilakukan Kepala Desa Sokobanah Daya (Jatem) dan pemilik CV. Madura Perkasa (Dedy Dores) berdasarkan hasil penyelidikan sebagai berikut :

Pertama, telah terjadi tumpang tindih proyek DD tahun 2018 dengan program APBD Kabupaten Sampang tahun 2014 yang dilakukan dengan sengaja.

Kedua, Proyek Dana Desa yang semestinya dikerjakan secara swakelola, ternyata di tenderkan kepada CV. Madura Perkasa tanpa melalui proses lelang di ULP Kabupaten Sampang.

Ketiga telah terjadi pemalsuan tanda tangan Milik TPK dan Kepala Tukang pada surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dilakukan Kepala Desa Sokobanah Daya.

Keempat, Berdasarkan hasil audit tim ahli dari ITS dan inspektorat Kabupaten Sampang ditemukan kerugian Negara.