"Apa bila setelah permohonan data itu kami peroleh, maka kami akan melangkah lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan apa bila dalam data-data itu kami temukan ada yang melanggar hukum, maka kami akan melakukan pelaporan ke pihak berwajib," tegasnya pada saat ditemui di kediamannya.
Sementara itu dilokasi yang berbeda, Suswanto selaku Ketua DPW Jatim TOPAN RI mengatakan, kalau dirinya sangat kecewa dan jengkel terhadap dua PPID Desa tersebut.
"Saya sangat kecewa dan jengkel terhadap kedua PPID itu, karena surat permohonan data dokumen yang kami kirim beberapa hari yang lalu sampai detik ini belum ada tanggapan dari kedua PPID tersebut," katanya.
"Dan apa bila permohonan kami dikabulkan oleh KI Jawa Timur, kami berharap agar KI Jawa Timur memberikan teguran atau somasi terhadap kedua PPID Desa tersebut tentang implementasi dana P-APBdes/APBdes dari dua Desa itu kami duga banyak anomali mengenai program kegiatan dari tahun 2017 sampai tahun 2020," ungkapnya. (Mp/nir/kk)