Lebih lanjut Nurfaisal menyampaikan, bahwasannya meskipun sudah seringkali direvisi Perda tersebut, pihaknya menganggap Perda tentang tataniaga tembakau Madura perlu dilakukan revisi kembali dan penting untuk memasukkan klausul pembelaan terhadap petani terhadap Perda tersebut.

“Yang dimaksud dengan pembelaan terhadap petani yakni Pemerintah juga perlu memperhatikan petani tembakau yang gagal panen dengan cara menetapkan BEP khusus tembakau yang gagal panen,” lanjutnya.

Dalam audiensi itu Nurfaisal juga mengatakan, pihaknya menyayangkan terhadap penetapan Pemkab Pamekasan pada sistem pemetaan yang dijadikan tiga kategori pada BEP, yaitu ada tembakau atas, tengah dan bawah.

“Seharusnya kalau mengacu kepada petani yang lebih familiyar dan berpengalaman, maka tetap ada tiga kategori yakni kategori daun atas, daun tengah dan daun bawah, sementara tembakau gagal panen (tambelik) karena faktor alam juga harus di masukkan pada BEP, toh faktanya miskipun di katakan tambelik atau afkir nyatanya tetap di beli dengan harga murah," tambahnya.