"Kami sosialisasikan dulu, agar nanti setelah mendapatkan bantuan segera dilaksanakan. Bantuannya itu berupa uang yang diserahkan selama dua tahap. Nominalnya keseluruhan 15 juta. Tahap pertama 70 persen, tahap kedua 30 persen," urainya.
Meski begitu, agar masyarakat tak sembarangan menggunakan anggaran dana dari Dinsos tersebut, bantuan pemerintah itu harus melampirkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
"Tahap pertama kalau sudah selesai mereka membuat laporan tertulis seperti SPJ, setelah itu langsung dilanjutkan tahap kedua, saat itu juga kami cairkan. 163 orang itu kami sosialisasikan empat tahap. Jadi mulai kemarin sudah selesai tahap pertama dengan mengikuti protokol kesehatan," terangnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap agar masyarakat langsung merenovasi rumahnya.
"Setelah langsung dibelikan material, uang itu nggak boleh dibelikan barang yang lain selain kebutuhan perbaikan rumah," tukasnya. (Mp/al/rul)