SAMPANG, Madurapost.id - Dugaan merangkap jabatan dilakukan oleh NS (inisial) salah seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang.
Selain menjadi pendamping PKH, NS diketahui menjadi guru aktif di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Banyuates.
Hal tersebut dibenarkan oleh aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FKR’T Hendriansyah. Menurutnya NS aktif sebagai guru non PNS dengan mengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes).
“Kalau itu benar sangat disayangkan, karena itu sangat menabrak aturan pemerintah,” ucap Hendriansyah kepada MaduraPost. Senin (13/07/2020).
Ia menambhkan, apa yang dilakukan oleh NS, menurutnya jelas bertentangan dengan Undang-Undang dan dapat dikategorikan suatu tindakan atau perbuatan yang merugikan uang negara. Larangan tersebut kata Andre tertuang dalam Peraturan Kemensos Nomor: 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana PKH di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, maka setiap pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan