Mantan Anggota DPR RI itu menyampaikan bahwa, konsep rumusan Pancasila yang disampaikan oleh Presiden RI pertama Soekarno pada 1 Juni 1945 silam. Kemudian dimatangkan lagi pada 18 Agustus 1945 dan diperkuat melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
“Jadi Pancasila ini sudah final. Kenapa masih mau diotak-otak lagi. Karena itu kami dengan tegas menolak RUU HIP disahkan menjadi UU,” ucapnya.
Dia mengaku khawatir jika nantinya RUU HIP disahkan menjadi UU. Sebab muatan mengenai Trisila dan Ekasila di pasal 7 dinilai dapat mengancam keutuhan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam draf RUU HIP pasal 7 berbunyi. Pertama, ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
Kedua, ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.