Kemudian, menuntut siapapun yang berada di balik munculnya wacana serta pembahasan RUU HIP di DPR agar diadili sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Koordinator lapangan (Korlap) aksi KH. Djakfar Sodik mengatakan, Aksi kali ini bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan terkait dengan surat penolakan RUU HIP yang sebelumnya sudah dikirimkan kepada DPR RI melalui Sampang" class="inline-tag-link">DPRD Sampang.

Pada April 2020 pihaknya mengaku sudah melayangkan surat ke DPR RI untuk meminta agar RUU HIP dicabut. Tapi, kenyataannya Pemerintah dan DPR hanya menunda pembahasan bukan menghapusnya dari proglenas. Padahal muatan mengenai Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP menjadi polemik dan mendapat protes dari berbagai pihak. Termasuk dari ulama dan habaib di Madura.

“Kami menilai keberadaan pasal yang menerjemahkan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila dalam draf RUU HIP itu mereduksi mengooptasi Pancasila, keluar dari amandemen Pancasila dan memberikan peluang bangkitnya komunis di Indonesia,” kata Djakfar Sodik.