Abdur Rahman meminta, supaya Pemerintah Desa Branta Pesisir bertanggung jawab dengan cara membongkar ulang pekerjaan tersebut.

"Alasan kami kenapa harus dibongkar, karena pembuatan RAB dan spesifikasi pekerjaan yang dilakukan Pemerintah Desa tersebut terindikasi tidak sesuai dengan juklak dan juknis pekerjaan serta tidak sesuai dengan Standart Nasional Indonesia (SNI)," jelasnya.

Dalam hal tersebut dia berharap kepada penegak hukum agar mengambil langkah untuk menyikapi proyek saluran air itu.

"Harapan kami kepada Inspektorat, BPK dan penegak hukum untuk segera mengambil langkah untuk menyikapi proyek tersebut dengan cara membongkar dan mencari unsur kerugian negara serta pidanya, karena yang melihat ketahanan konstruksi saluran air itu yang dengan memakai bata tidak akan bertahan lama," tegasnya.