PAMEKASAN, Madurapost.id - Proyek saluran air yang sumber dananya dari Dana Desa (DD) tahun 2020 di Dusun Tengah, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan terindikasi tidak sesuai regulasi dan terancam di bongkar.
Pantauan MaduraPost dilokasi, proyek saluran air yang dananya bersumber dari APBN tersebut material utamanya tidak menggunakan batu gunung atau batu galian seperti biasanya, akan tetapi menggunakan batu bata putih, dan tidak ada pondasi dasar.
Dari papan informasi yang terpajang dilokasi, diketahui jenis kegiatan tersebut adalah Saluran Pas. Bata + Tutup Plat Beton dan Jalan Rabat Beton, dengan Volume 232 m x 0,4 m x 0,5 m dan 232 m x 2,8 m yang jumlah anggarannya sebesar Rp 148.816.200,- dan Rp 98.251.850,-.
Ketua Forum Aspirasi Rakyat Madura (FARA) Abdur Rahman mengatakan, kalau dari fakta - fakta di lapangan dan berpedoman Peraturan Mentri Pekerjaan Umum, dirinya menduga kalau proyek saluran air tersebut hanya dijadikan memperkaya diri sendiri oleh Pemerintah Desa tersebut, Sabtu (04/07/2020).
"Struktur tanah di Desa Branta Pesisir itu merupakan tanah yang gampang surut, maka oleh karena itu sangat fatal ketika material utamanya tidak menggunakan batu gunung, apa lagi kami lihat pada bagian pondasi dasar saluran tersebut hanya sebagian yang digali, artinya langsung ditindihkan," katanya