PAMEKASAN, Madurapost.id - Proyek saluran air di Dusun Tengah, Desa Buddih, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan terindikasi tidak sesuai spesifikasi. Buktinya, abu sirtu dan tanah hasil urukan dijadikan bahan utama adonan untuk campuran pasangan, serta bagian dinding finising saluran menggunakan batu bata.

Padahal proyek tersebut seharusnya menggunakan batu gunung. Selain itu, di lokasi pekerjaan tidak ada papan informasi sebagai transparansi publik. Kabid Pengembangan Pembangunan BUMND dan Swasta LSM TOPAN RI, Slamet Riyadi menuding pekerjaan tersebut tergolong proyek siluman.

"Tidak adanya papan informasi ini sudah jelas melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," kata Slamet Riyadi kepada MaduraPost dilokasi proyek.

Dipaparkan lebih lanjut, bahwasanya dengan penggunaan batu bata pada dinding finising saluran air itu merupakan temuan yang sangat fatal.

"Juga tampak jelas adanya penggunaan abu sirtu dan tanah hasil urukan yang menjadi bahan utama adonan pemasangan pada proyek tersebut," terangnya.