Dia menyebutkan beberapa contoh pengrusakan alam yang dilakukan oleh tambak udang dan terkesan dibiarkan oleh pemerintah, seperti tambak udang di Desa Pakandangan Kecamatan Bluto (CV. Indah Grup).

“Beroperasi secara ilegal dan melakukan reklamasi selama bertahun-tahun dan dibiarkan oleh pemerintah. Sempat ditutup pada tahun 2019 lalu dan beroperasi kembali meski izinnya belum keluar," terangnya.

Dia juga menyebutkan, tambak udang di Desa Andulang Kecamatan Gapura (CV. Madura Marina Lestari) selama beroperasi beberapa tahun di Sumenep sudah dua (2) kali ditemukan pelanggaran IPAL (instalasi pengolahan air limbah) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Namun aneh, meski peringatan pertama dan kedua tidak digubris oleh pihak perusahaan, DLH tidak berani memberikan sanksi tegas. Tambak udang ini juga melanggar batas sempadan pantai, namun dibiarkan oleh Pemkab Sumenep,” paparnya.