Lain lagi, tambak udang di Desa Lombang Kecamatan Batang-batang (CV. Lombang Sejahtera) yang memiliki izin operasi tambak udang seluas kurang lebih 11 hektar, diduga telah melakukan perluasan lahan garapan hingga mencapai 30 hektar dan melanggar batas sempadan pantai namun dibiarkan oleh Pemkab Sumenep.

Pembangunan tambak udang di areal wisata Pantai Lombang di sebut-sebut bisa merusak sektor Pariwisata khususnya pesona cemara udang Pantai Lombang dibiarkan oleh pemerintah. Reklamasi pantai untuk tambak udang di Desa Romben Barat Kecamatan Dungkek dibiarkan oleh Pemerintah.

Pembangunan tambak udang di Desa Badur Kecamatan Batuputih yang terlalu mepet dengan laut atau melanggar batas sempadan pantai dibiarkan oleh pemerintah.

Padahal, tambak udang tersebut pernah disidak oleh DPRD Kabupaten Sumenep dan dikeluarkan rekomendasi penutupan oleh Komisi III DPRD Sumenep namun tidak ditindak lanjuti.

“Saya Shafid Ahmadi, pemuda Sumenep sekaligus melakukan aksi mogok makan sampai ada ketegasan sikap Pemkab Sumenep untuk menyelamatkan alam Kabupaten Sumenep,” tegasnya. (Mp/al/rus)