Secara mekanisme, bantuan tersebut turun bagi warga yang ter-cover oleh pemerintah desa.
"Sesuai edaran pak Sekda, Camat menyampaikan ke Desa, yang di data adalah guru ngaji, guru swasta non sertifikasi, petani dan pedagang, termasuk pelaku seni, serta awak media, persatuan angkutan darat, dan LSM," tuturnya.
Iksan berharap, agar Kades bisa mengusulkan warga yang dirasa tidak mampu untuk mendapatkan BLT-APBD itu.
"Kalau masih bisa lewat Desa, ya lewat Desa. Jika ada Desa yang hanya ada satu yang lolos, saya anjurkan kepada Kades, ayo tambahkan lagi," tegasnya.
Untuk saat ini, pihaknya mengklaim, bahwa data ganda tidak akan terdaftar jika masih tetap didaftarkan untuk menerima BLT-APBD.