Jelas, menurut dia, pemerintah dalam hal ini melanggar undang-undang yang lain yakni; Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Semoga hal semacam ini tidak terulang kembali, sehingga menegaskan Pemkab Sumenep sedang bermain-main anggaran dalam kondisi bencana nasional covid-19," pungkasnya. (Mp/al/kk)